Konsultan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Profesional dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk memastikan bangunan gedung Anda memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai peraturan pemerintah.

Apa Itu Konsultan SLF?

Konsultan SLF adalah profesional atau perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dengan KBLI 71102, yang memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) untuk pekerjaan penyusunan dokumen SLF.

Konsultan SLF

Peran Konsultan SLF

Konsultan SLF membantu Pemilik Bangunan Gedung dalam mengurus penerbitan Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Memastikan Bangunan Gedung telah memenuhi persyaratan Teknis dan Administratif, melakukan audit, dan bertindak sebagai penghubung antara pemilik bangunan dan instansi pemerintah terkait.

Tim Ahli Berkualifikasi

Tim Konsultan SLF kami terdiri dari para ahli dengan berbagai disiplin ilmu, dilengkapi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK):

  • SKK Ahli Penilai Keahlian Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) Expert Level 9
  • SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi STRUKTUR Bangunan Gedung Expert Level 9
  • SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi MEKANIKAL Bangunan Gedung Bertingkat Expert Level 9
  • SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi ELEKTRIKAL Bangunan Gedung Expert Level 9

Apa Itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?

SLF adalah dokumen bukti legalitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan bahwa suatu Bangunan Gedung telah memenuhi persyaratan Teknis dan Administratif sehingga layak untuk digunakan atau dihuni.

Bukti Legalitas Bangunan

Tanpa SLF, bangunan dianggap belum memenuhi persyaratan untuk digunakan karena SLF memastikan Bangunan Gedung aman, sehat, dan nyaman.

SIM untuk Bangunan

SLF dapat dibaratkan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk Bangunan Gedung, di mana PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB adalah izin untuk membangunnya.

Masa Berlaku

Masa berlaku SLF selama 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Perpanjangan diajukan 60 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Sanksi dan Risiko Bangunan Gedung Tanpa SLF

Bangunan tanpa SLF menghadapi berbagai risiko dan sanksi yang dapat merugikan pemilik

Bangunan Ilegal

Dianggap sebagai bangunan yang ilegal karena tidak dapat dioperasikan secara sah.

Sanksi Hukum

Akan terkena sanksi hukum seperti denda besar, penyegelan, atau pembongkaran paksa.

Penolakan Asuransi

Perusahaan Asuransi bisa menolak klaim jika terjadi kerusakan atau kecelakaan karena tidak ada SLF.

Pencabutan Izin Usaha

Bangunan komersial yang tidak memiliki SLF dapat kehilangan izin operasionalnya.

Nilai Jual Rendah

Nilai jual atau sewa bangunan akan jauh lebih rendah karena dianggap tidak memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.

Tim Tenaga Ahli Kami

Tim ahli berkualifikasi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk perizinan SLF

Ahli Arsitektur

SKK Ahli Penilai Keahlian Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) Expert Level 9

Ahli Struktur

SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi STRUKTUR Bangunan Gedung Expert Level 9

Ahli Mekanikal

SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi MEKANIKAL Bangunan Gedung Bertingkat Expert Level 9

Ahli Elektrikal

SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi ELEKTRIKAL Bangunan Gedung Expert Level 9

Butuh Bantuan Pengurusan SLF?

PT Nabila Berkah Konsultan siap membantu Anda dalam setiap tahapan proses pengajuan SLF, mulai dari audit dan inspeksi awal, pengurusan dokumen teknis, hingga penyelesaian administrasi untuk mendapatkan Dokumen SLF.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Hubungi via WhatsApp