Profesional dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk memastikan bangunan gedung Anda memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai peraturan pemerintah.
Konsultan SLF adalah profesional atau perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dengan KBLI 71102, yang memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) untuk pekerjaan penyusunan dokumen SLF.
Konsultan SLF membantu Pemilik Bangunan Gedung dalam mengurus penerbitan Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Memastikan Bangunan Gedung telah memenuhi persyaratan Teknis dan Administratif, melakukan audit, dan bertindak sebagai penghubung antara pemilik bangunan dan instansi pemerintah terkait.
Tim Konsultan SLF kami terdiri dari para ahli dengan berbagai disiplin ilmu, dilengkapi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK):
SLF adalah dokumen bukti legalitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan bahwa suatu Bangunan Gedung telah memenuhi persyaratan Teknis dan Administratif sehingga layak untuk digunakan atau dihuni.
Tanpa SLF, bangunan dianggap belum memenuhi persyaratan untuk digunakan karena SLF memastikan Bangunan Gedung aman, sehat, dan nyaman.
SLF dapat dibaratkan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk Bangunan Gedung, di mana PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB adalah izin untuk membangunnya.
Masa berlaku SLF selama 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Perpanjangan diajukan 60 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki peran krusial dalam legalitas dan keamanan bangunan gedung
Menjadi bukti legalitas dan kepatuhan Pemilik Bangunan Gedung terhadap Peraturan Pemerintah mencegah sanksi hukum seperti denda atau pembongkaran.
Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap berbagai macam tuntutan dengan menjadi bukti keamanan dan kelayakan Bangunan Gedung yang telah disetujui Pemerintah Daerah setempat.
Menghindari sanksi dari pemerintah, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, atau bahkan perintah pembongkaran jika bangunan tidak memiliki Dokumen SLF.
Bukti pernyataan pemerintah bahwa Bangunan Gedung telah melewati pemeriksaan Teknis dan Administratif yang sesuai dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ataupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Bangunan tanpa SLF menghadapi berbagai risiko dan sanksi yang dapat merugikan pemilik
Dianggap sebagai bangunan yang ilegal karena tidak dapat dioperasikan secara sah.
Akan terkena sanksi hukum seperti denda besar, penyegelan, atau pembongkaran paksa.
Perusahaan Asuransi bisa menolak klaim jika terjadi kerusakan atau kecelakaan karena tidak ada SLF.
Bangunan komersial yang tidak memiliki SLF dapat kehilangan izin operasionalnya.
Nilai jual atau sewa bangunan akan jauh lebih rendah karena dianggap tidak memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.
Landasan hukum penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Indonesia
Undang-Undang tentang Bangunan Gedung beserta Peraturan Pelaksanaannya sebagai dasar utama.
Mengatur tentang Penyelenggaraan IMB dan SLF Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Mengatur tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung secara khusus.
Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menggantikan IMB dengan PBG.
Perizinan bangunan kini lebih berfokus pada penilaian kelayakan teknis bangunan, bukan hanya tata ruang dan peruntukan lahan seperti pada IMB.
Proses pengajuan PBG, penerbitan SLF, dan dokumen terkait lainnya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Tim ahli berkualifikasi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk perizinan SLF
SKK Ahli Penilai Keahlian Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) Expert Level 9
SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi STRUKTUR Bangunan Gedung Expert Level 9
SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi MEKANIKAL Bangunan Gedung Bertingkat Expert Level 9
SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi ELEKTRIKAL Bangunan Gedung Expert Level 9
PT Nabila Berkah Konsultan siap membantu Anda dalam setiap tahapan proses pengajuan SLF, mulai dari audit dan inspeksi awal, pengurusan dokumen teknis, hingga penyelesaian administrasi untuk mendapatkan Dokumen SLF.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!
Hubungi via WhatsApp